Pengertian / Definisi Kesehatan Dalam Uu Kesehatan
UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah menjelaskan perihal Pengertian / Definisi / Arti Kesehatan, begitupun juga pengertian-pengertian lain yang terkait dengan istilah "Kesehatan", berikut ini pengertian / definisi tersebut :
Pengerian / Definisi Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Pengertian / Definisi Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta kemudahan pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pengertian / Definisi Perbekalan kesehatan adalah semua materi dan peralatan yang diharapkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Pengertian / Definisi Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang dipakai untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Pengertian / Definisi Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.
Pengertian / Definisi Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pengertian / Definisi Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
Demikianlah Pengertian / Definisi Kesehatan dalam UU Kesehatan, Terima Kasih.
Demikianlah Pengertian / Definisi Kesehatan dalam UU Kesehatan, Terima Kasih.